Header Ads

Penggunaan plat kendaraan bermotor di wilayah Negara Republik Indonesia bernuansa gelap dan berdasarkan hasil studi dan survey didapatkan fakta bahwa plat nomor kendaraan bermotor dental radar gelap akan suit terdeteksi maupun teretam dalam kamera seperti CCTV. Pada umumnya, negara-negara maju menggunakan pelat nomor berwarna terang seperti putih, biru muda, atau kuning. Berdasarkan hail studi dan survey tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa memiliki wacana untuk mengubah ataupun melakukan regulasi terhadap warna dasar yang digunakan dalam plat nomor kendaraan bermotor. Perubahan warna hitam pada dasar plat nomor akan diganti menjadi lebih terang dan menyesuaikan kembali ukuran yang akan digunakan. Regulasi mengenai warna plat ini sendiri, terkandung dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012. Royke mengupayakan mengubah regulasi secara bertahap. Awalnya akan direalisasikan terhadap registrasi kendaraan baru. Namun tidak terkecuali mereka yang inisiatif mengganti warna plat. Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa, menyatakan bahwa,“Kami akan mencoba melihat wacana, mengubah regulasi warnanya, dari gelap diubah ke warna terang," ucapnya pada peringatan hari ulang tahun Korps Lalu Lintas Bhayangkara ke-62 di lapangan Korlantas Polri, Jalan MH Thamrin, Jumat (22/09/2017). Wacana itu baru tahap pengkajian dan rencananya baru akan memulai tahap tersebut pada tahun 2018, harapan besar agar hal ini data terealisasikan.


Penggunaan plat kendaraan bermotor di wilayah Negara Republik Indonesia bernuansa gelap dan berdasarkan hasil studi dan survey didapatkan fakta bahwa plat nomor kendaraan bermotor dental radar gelap akan suit terdeteksi maupun teretam dalam kamera seperti CCTV. Pada umumnya, negara-negara maju menggunakan pelat nomor berwarna terang seperti putih, biru muda, atau kuning. Berdasarkan hail studi dan survey tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa memiliki wacana untuk mengubah ataupun melakukan regulasi terhadap warna dasar yang digunakan dalam plat nomor kendaraan bermotor. Perubahan warna hitam pada dasar plat nomor akan diganti menjadi lebih terang dan menyesuaikan kembali ukuran yang akan digunakan. Regulasi mengenai warna plat ini sendiri, terkandung dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012. Royke mengupayakan mengubah regulasi secara bertahap. Awalnya akan direalisasikan terhadap registrasi kendaraan baru. Namun tidak terkecuali mereka yang inisiatif mengganti warna plat. Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa, menyatakan bahwa,“Kami akan mencoba melihat wacana, mengubah regulasi warnanya, dari gelap diubah ke warna terang," ucapnya pada peringatan hari ulang tahun Korps Lalu Lintas Bhayangkara ke-62 di lapangan Korlantas Polri, Jalan MH Thamrin, Jumat (22/09/2017). Wacana itu baru tahap pengkajian dan rencananya baru akan memulai tahap tersebut pada tahun 2018, harapan besar agar hal ini data terealisasikan.

No comments

Powered by Blogger.